Menteri HAM Pigai Akan Lakukan Audit Bisnis dan Perusahaan Berbasis HAM



KALTIM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) , Natalius Pigai, menegaskan bahwa Kementerian HAM saat ini sedang menyiapkan regulasi, petunjuk teknis, dan operasional terkait implementasi bisnis bagi perusahaan berbasis HAM. "Selama perusahaan membangun usahanya berdasarkan nilai dan prinsip HAM, mereka tidak perlu takut. Namun, jika tidak, maka mereka harus memperbaikinya," tegas Pigai.

Hal itu disampaikan pada Rakernas JMSI ke-3 dihadiri oleh Ketua Umum JMSI Dr. Teguh Santosa, Ketua JMSI Kalimantan Timur Muhammad Sukri, perwakilan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Forkopimda, serta pengurus JMSI dari berbagai daerah di Indonesia, Selasa (17/12). 

Natalius Pigai juga menekankan bahwa kelestarian lingkungan dan keuntungan negara harus berjalan seimbang. "Tidak mungkin perusahaan tidak untung, tetapi mereka juga harus memastikan lingkungan tetap lestari," harapnya. 

Begitu juga dengan Perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip HAM dapat diaudit oleh Kementerian HAM, katanya. 

Natalius Pigai menjelaskan, lima aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya yang terkait dengan pengelolaan lahan kelapa sawit di Indonesia.

Disampaikan Pigai, lima hal penting yang harus diperhatikan seluruh masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, pertama tentang, melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan sebelum mengajukan izin, masyarakat harus diberitahu dan dilibatkan dalam prosesnya. 

Kedua, keterlibatan komunitas lokal dan masyarakat adat, perusahaan harus memastikan masyarakat adat dan komunitas masyarakat lokal turut serta dalam pengelolaan lahan sawit.

Ketiga, pemberdayaan karyawan lokal, dimana perusahaan diwajibkan melibatkan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari operasionalnya.

Keempat, perusahaan sawit harus melakukan penghormatan terhadap nilai budaya dan tatanan lokal, pengelolaan lahan harus mempertimbangkan nilai budaya masyarakat setempat. 

Dan yang ke lima, kelestarian lingkungan wajib menjaga perusahaan sawit untuk keseimbangan lingkungan alam dan memastikan keberlanjutannya.

"Menteri HAM memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mematuhi prinsip-prinsip HAM. Indonesia telah menjadikan strategi nasional bisnis dan dan HAM sebagai acuan utama, sehingga perusahaan wajib mematuhi hal ini," pungkas Pigai.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

REFLEKSI AKHIR TAHUN, MENTERI HAM PIGAI SPEED PERFORMANCE 2025

Kisah Pilu Ongyang Petambak Bandeng Pesisir Parean Indramayu Terdampak Banjir Rob